BERBAGI APA SAJA UNTUK HIDUP LEBIH BAIK

Breaking

Thursday, 29 November 2018

TerUpdate ! 5 Cara Mudah Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Terkini Tahun 2024


5 Cara Mudah Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Terkini Tahun 2022. Kamu karyawan swasta ? Jika iya pastinya sudah terdaftar di JAMSOSTEK ( Jaminan Sosial Tenaga Kerja ) atau sekarang berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya setiap awal tahun setiap karyawan menerima laporan saldo JHT nah jika kamu ingin tahu saldonya secara update ternyata caranya sangatlah gampang. Sudah tahu cara gampang cek saldo BPJS Ketenagakerjaan? Saat ini mengecek saldo JHT BPJSTK semakin mudah. Pantau terus saldo tabungan hari tua kamu agar bisa optimal.


Setiap bulan, para pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tentu mafhum bila sebagian gaji mereka dipotong sebagai setoran iuran kepesertaan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan aturan yang berlaku, besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah 5,7% dari total gaji pokok pekerja.

Beban iuran wajib itu dibagi dua, yaitu oleh pemberi kerja dan si pekerja masing-masing menanggung 3,7% dan 2%. Nah, setelah sekian lama bekerja dan merasakan berbagai jenis potongan gaji, tentu kamu penasaran berapa kira-kira nilai saldo yang sudah terkumpul di BPJS Ketenagakerjaan. Lumayan, lho. Siapa tahu nilai saldonya sudah cukup untuk menjadi modal usaha.
O, ya, iuran para pekerja dari seluruh Indonesia itu tidak didiamkan begitu saja oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dana yang terkumpul dari iuran 25 juta pekerja itu dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan sehingga bisa berkembang.
Sebagai gambaran, bila selama kerja kita sudah menyetor Rp 25 juta, ada peluang bila uang yang sudah kita setorkan berkembang menjadi di atas nilai pokoknya. BPJS Ketenagakerjaan biasanya menginvestasikan iuran para pekerja itu ke berbagai produk, mulai deposito, surat utang atau obligasi, reksadana, juga saham.
Mengutip Kontan.co.id, sampai November 2017, BPJS Ketenagakerjaan telah membukukan dana kelolaan sebesar Rp 305 triliun. Dana itu ditempatkan surat utang dengan porsi 62%, deposito 12%, saham 14%, reksadana 8% dan sisanya investasi lain. Sepanjang tahun lalu, BPJS Ketenagakerjaan juga mencatat pertumbuhan yield of investment atau pertumbuhan hasil investasi sebesar 9,43%.
Bila saat ini kamu sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau berencana hendak mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan, akan lebih baik bila kamu cek dahulu saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. Cek saldo JHT bisa kamu lakukan rutin tiap tahun atau tiap enam bulan sekali. Setidaknya, kamu jadi tahu ada aset yang menjadi hak kamu dan bisa membuat perencanaan yang lebih baik untuk memanfaatkan dana tersebut.
Saat ini ada beberapa cara mudah cek saldo JHT terkini secara online. Kemajuan teknologi membuat cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan semakin mudah. Penasaran? Yuk, kita lihat apa saja caranya:

1. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS


Ini adalah cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan paling gampang. Mengutip Buku Panduan bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan di website BPJS, cara cek saldo melalui SMS ini tidak sulit.
Namun, saat ini, cek saldo melalui BPJSTK SMS Service hanya bisa dilakukan oleh nomer GSM Telkoomsel dan Indosat. Cara cek saldo mudah, berikut tahapan langkahnya:
1. Kirimkan SMS ke 2757 ketik DAFTAR
2. Kamu akan menerima SMS balasan berisi menu yang dapat kamu pilih mulai dari cek saldo, ganti hp, ganti PIN sampai status BPU.
3. Bila ingin mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan, kamu cukup mengirimkan SMS di nomor yang sama dengan mengetikkan sesuai format. Yaitu: SALDO(spasi)NOMOR PESERTA
4. Kamu akan menerima SMS balasan berupa informasi nilai upah kamu, tanggal terakhir iuran dan posisi terakhir saldo.
Untuk lebih jelas, kamu bisa melihat di gambar di atas. Pengecekan saldo BPJS melalui SMS ini mengenakan tarif Rp 165 per SMS. Jadi, pastikan kamu memiliki pulsa dan memakai nomor Telkomsel atau Indosat.

2. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui E-Saldo JHT

cek saldo bpjs ketenagakerjaan
Kamu juga bisa mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Caranya juga tidak sulit. Bila kamu sudah terdaftar sebagai pengguna e-service BPJS Ketenagakerjaan, kamu tinggal masuk ke web bpjsketenagakerjaan.co.id lalu klik bagian kanan halaman di kolom E-SERVICE. Klik saja kolom TENAGA KERJA.
Bila kamu sudah terdaftar, pakai User ID E-KTP atau alamat email yang sudah kamu gunakan untuk mendaftar. Setelah masuk, pilih saja menu Layanan dan pilih fitur Cek Saldo JHT. Aktivasi fitur tersebut dan tidak berapa lama kamu akan mendapatkan PIN Aktivasi yang dikirim melalui SMS.
Nah, setelah itu, kamu tinggal memasukkan PIN AKTIVASI, klik lagi menu cek saldo JHT dan submit. Kamu akan langsung melihat update terakhir saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan kamu.
Akan tetapi, bila kamu belum terdaftar sebagai pengguna E-SERVICE BPJS Ketenagakerjaan, kamu harus registrasi dahulu agar bisa melakukan pengecekan saldo ataupun fitur lain. Cara daftarnya juga tidak susah.
Kamu tinggal masuk ke laman bpjsketenagakerjaan.co.id lalu memilih menu registrasi. Isilah formulir dengan data nomor KPJ aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-ktp, nama ibu kandung, nomor handphone yang aktif dan email. Setelah data tersebut masuk semua, kamu akan mendapatkan PIN untuk masuk atau log in. PIN itu dikirim ke email yang kamu registrasikan dan dikirim juga lewat SMS.

3. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui BPJSTK Mobile

BPJSTK mobile
Pemakaian smartphone atau ponsel pintar yang semakin meluas di Indonesia, mendorong BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan aplikasi BPJSTK Mobile. Kamu bisa mengunduh aplikasi ini di sistem android, iOS maupun Blackberry.
Kamu bisa melakukan banyak hal terkait BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi mobile ini.
Aplikasi ini dapat diunduh gratis di smartphone Android dan iOS. Nah setelah mendownloadnya, Kita perlu melakukan registrasi awal terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN dan memakai menu-menu di dalamnya.
Cara mendaftar tidak susah. Kamu hanya perlu memberikan data nomor KPJ atau nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tertera di kartu kepesertaan. Lalu, masukkan juga nomor e-KTP, tanggal lahir dan nama lengkap. Setelah terdaftar, kamu akan mendapat PIN dan bisa langsung memanfaatkan beragam menu yang ada di dalam aplikasi BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk cek saldo, misalnya, kamu cukup klik menu Cek Saldo. Fitur lain di aplikasi mobile BPJS Ketenagakerjaan antara lain klaim JHT online atau e-klaim, simulasi JHT, informasi program, dan lain sebagainya.

4. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan

HaloMoney_2Feb (1)
Cara ini mungkin adalah cara yang kurang praktis bila kamu sekadar ingin mengetahui saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. Kamu bisa mengunjungi kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kamu dapat mengecek alamat kantor BPJS Ketenagakerjaan yang paling dekat dengan aktivitas kamu.
Kantor BPJS Ketenagakerjaan saat ini sudah hadir dengan layanan yang profesional layaknya perbankan. Kamu bisa datang kesana di jam kerja biasa. Hanya saja, antrian kadangkala cukup banyak.
Meski di sana kamu bisa cukup nyaman dengan WiFi gratis dan minuman gratis, mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk sekadar cek saldo, menjadi kurang praktis. Kebanyakan orang yang datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan keperluannya adalah untuk pencairan dana JHT atau mengurus kepesertaan baru.

5. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui ATM BNI

Bila kamu tercatat memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus sebagai nasabah Bank BNI, kamu bisa juga melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui jaringan ATM BNI. Caranya mudah. Kamu tinggal masuk ke menu ATM biasa lalu pilih menu cek saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Itulah dia 5 Cara Mudah Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Terkini 2021  yang dapat kamu pilih bila ingin mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. Cek rutin saldo kamu agar semakin bersemangat membayar iuran dengan rutin. Jangan lupa pula menyusun rencana pemanfaatan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk hal yang produktif. Dana  JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat kamu manfaatkan untuk membeli rumah, modal usaha ataupun keperluan lain.
Jangan lupa like dan share ke temenmu yaa jika tulisan ini bermanfaat !!!

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan santun, menggunakan hati nurani dan tidak mengandung SARA, SEX DAN POLITIK.