PT PLN (Persero) mempertimbangkan pemberian kompensasi bagi pelanggan
yang terdampak pemadaman listrik. Kemarin, listrik di Jabodetabek,
Banten, serta Jawa Barat lumpuh hingga setengah hari karena gangguan
sistem kelistrikan.
Direktur Pengadaan Strategi II PLN Djoko R Abumanan mengatakan, ketentuan mengenai kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017. Peraturan itu berisi tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN.
BACA SELENGKAPNYA ---->>>
Sumber : Republika.co.id
Direktur Pengadaan Strategi II PLN Djoko R Abumanan mengatakan, ketentuan mengenai kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017. Peraturan itu berisi tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN.
BACA SELENGKAPNYA ---->>>
Sumber : Republika.co.id
mari gabung bersama kami di Aj0QQ*c0M
ReplyDeleteBONUS CASHBACK 0.3% setiap senin
BONUS REFERAL 20% seumur hidup.